Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat meyerahkan SK PNS

401 CPND Gresik Formasi 2018, Dapat SK Sebagai PNS

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibagikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kepada 399 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diterima pada formasi Calon Pegawai Negeri Daerah (CPND) 2018. 

Sebelum SK dibagikan, Sambari mengambil sumpah janji dan menyemprotkan air dari mobil pemadam kebakaran yang diarahkan ke para PNS baru yang berbaris dihalaman Kantor Bupati Gresik, Senin (2/3).

“Kalau SK ini, saya serahkan di dalam Gedung yang sejuk dengan iringan musik. Saya takut, anda akan terlena dan lupa saat harus melayani masyarakat. Sebab, tugas anda sebagai PNS adalah melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

“Disini, kami juga menyiapkan makan siang bagi anda PNS baru dengan nasi jagung dan ikan asin. Ya inilah PNS yang identik dengan kesederhanaan,” tuturnya.

Di tambahkan Sambari, pemberian SK PNS sengaja diberikan ditengah terik matahari. Karena menurutnya, para PNS sebelumya harus terus berjuang dengan keras untuk bisa pada fase sekarang.

“Anda adalah orang hebat dan anda adalah orang yang terbaik, diantara puluhan ribu lainnya yang sudah tersisih. Untuk itu jangan sia-siakan kesempatan anda untuk berprestasi dan anda harus berinovasi untuk membuat Gresik maju,” imbaunya.

Senada diungkapkan, Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim yang mengingatkan para PNS yang baru menerima SK agar bisa menujukkan dedikasinya sebagai pelayanan masyarakat baik. Sebab, hal itu adalah tugas utama yang bakal mereka emban.

“Anda sebagai abdi negara, adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, Insya Allah rejeki akan datang dengan sendirinya dari tempat yang tidak terduga,” tuturnya.

Sementara, Plh Sekda Gresik yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik Nadlif menegaskan jumlah CPNS yang menerima SK total sebanyak 401 orang. Namun, ada 2 orang berhalangan karena sedang melahirkan dan sakit.

“Bagi yang sakit, maka harus disembuhkan terlebih dahulu agar bisa memenuhi kriteria sebagai PNS. Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan harus lolos uji kesehatan,” tutupnya. (Mor)