Dirjen Darat Tinjau Implementasi SE 11 Tahun 2020 di Pulogebang

Loading

JAKARTA (Independe si.com) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meninjau Terminal Pulogebang, untuk melihat implementasi dari SE 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020,” kata Dirjen Budi di Terminal Pulogebang Rabu (17/6)

Menurut pengamatan Budi, dirinya tidak banyak melihat masyarakat yang melakukan perjalanan. Salah satu sebabnya adalah untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub. No. 47 Tahun 2020.

Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo PP. Dirinya menyampaikan informasi kepada para penumpang dan pengemudi bahwa saat ini pemerintah masih sangat ketat dalam protokol kesehatan, sama seperti moda transportasi lainnya.

Dirjen Budi mengatakan, “Nanti pada tanggal 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70%.”

Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase. Dan Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020, dimana load factor angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70%.

Terkait tarif, Dirjen Budi menyampaikan bahwa dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70%, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif. “Sesuai arahan Pak Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif,” jelasnya.

Dalam kunjungannya, Budi yang didampingi Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; dan Direktur Angkutan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Aca Mulyana, berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu kesana,” tambahnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut diantaranya dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya Budi juga telah mengecek seberapa jauh aplikator maupun pengemudi ojek memenuhi ketentuan surat edaran tersebut. “Kedua aplikator tersebut telah memiliki beberapa pos kesehatan, pada kendaraannya dilakukan penyemprotan desinfektan, pengemudi mendapat pembagian masker, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapidtest yang masih berlaku. “Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan,” imbuhnya.
(hpr)