JAKARTA (Independensi.com)
Meski sudah memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 jilid dua, namun Kejaksaan Agung belum menjadwalkan lagi pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan untuk masalah penjadwalan maupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi adalah tugas dari tim penyidik.
“Kalau sudah menyangkut masalah teknis (penjadwalan dan pemanggilan saksi) begitu, itu terserah tim penyidiklah,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7)
Namun dia mengakui pemeriksaan terhadap kasus dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel jilid dua sebelumnya masih banyak kekurangan.
“Karena itu saya minta (diperiksa lagi saksi-saksi). Karena ada yang belum selesai,” ucap Ali yang sempat membantah kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui SP3. “Itu tidak benar sama sekali,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Namun belum diketahui apakah saksi-saksi yang akan diperiksa lagi termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini menjadi anggota DPR RI
Seperti diketahui kasus bansos dan dana hibah Sumsel jilid dua disidik berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor: Prin 45/F.2/Fd.1/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017.
Sprintdik diterbitkan setelah terungkap fakta baru dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma L Tobing.
Dalam persidangan kedua terdakwa kepada majelis hakim mengakui hanya menjalankan perintah pejabat atasan mereka.
Terhadap fakta baru tersebut tim penyidik berdasarkan Sprintdik jilid dua sempat memanggil dan memeriksa Alex Noerdin Gubernur Sumsel saat itu serta sejumlah pejabat tinggi Pemprov Sumsel dan anggota DPRD Sumsel.
Namun sampai kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar tersebut mangkrak, status Alex Noerdin masih sebagai saksi.
Adapun kedua terdakwa yaitu Ikhwanuddin dan Laonma L Tobing masing-masing dihukum lima tahun penjara. Selain itu masing-masing dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Keduanya oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KHUP sebagaimana dakwaan primair.(muj)