Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM (Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

Kasus Korupsi Importasi Tekstil, JAM Pidsus: Jika Diperlukan Dirjen Bea Cukai Diperiksa Lagi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil dan memeriksa lagi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi jika keterangannya masih dibutuhkan tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil tahun 2018-2020.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM (Pidsus) Ali Mukartono mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap keterangan yang diberikan Heru kepada Tim penyidik pada Selasa (28/7).

“Jika penyidik merasa cukup, ya cukup. Tapi jika perlu diperiksa karena masih ada yang kurang, ya di periksa lagi,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7).

Sebelumnya dia membenarkan Heru Pambudi telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sejumlah oknum bawahannya di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai, tuturnya, sangat diperlukan terutama terkait dengan kebijakan importasi tekstil. “Soal aturannya seperti apa dan kebijakannya seperti apa. Itu yang ditanyakan,” kata mantan Kajari Bekasi ini.

Sementara itu Heru yang sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (20/7) pekan lalu, akhirnya datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Agung.

Namun seusai pemeriksaan  Heru tidak berhasil ditemui wartawan setelah diam-diam keluar dari Gedung Bulat, Kejagung. Karena hampir semua tamu Gedung Bulat sulit dikenali karena memakai masker sejak Pandemi Covid 19.

Namun informasi yang diperoleh, orang nomor satu di Bea dan Cukai ini datang sekitar pukul 08.00 WIB dan meninggalkan Gedung Bulat, Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menambahkan pemeriksaan terhadap Heru Pambudi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil dari India yang punya pengecualian tertentu dengan barang impor lainnya. Serta mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan,” ucap Hari.

Selain itu, tuturnya, terhadap saksi ditanya seputar apakah sebagai top managemen mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan para tersangka.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka  merupakan pejabat Bea Cukai Batam.

Ke empatnya pun telah ditahan, dengan yang terakhir ditahan tersangka Mukhamad Muklas Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam pada Senin (20/7) malam.

Sedang tiga lainnya yaiti Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 24 Juni 2020 malam.

Satu lagi tersangka yaitu Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)