JAKARTA (Independensi.com)
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun oleh Kejaksaan Agung masih terus bergulir.
Sejumlah saksi pun secara bergantian diperiksa tim penyidik pidana khusus di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta. Termasuk Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hexana Tri Sasongko yang diperiksa Kamis (27/8) kemarin bersama 12 saksi lainnya.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (28/8) mengakui salah satu dari 13 saksi kasus Jiwasraya jilid dua yang diperiksa pada hari Kamis adalah Dirut PT AJS Hexana Tri Sasongko.
“Saksi Hexana Tri Sasongko diperiksa untuk tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management (SAM),” ucap Hari. Sedangkan saksi lainnya yaitu Komisaris PT Pool Advista Aset Management (PAAM) Ronald Abednego Sebayang dan Custodian Service Head Denny P Sianturi.
Kedua saksi, tuturnya, diperiksa untuk tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuanganyaitu FH (Fakhri Hilmi). Saat kejadian tersangka Fakhri menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A priode Februari 2014-Februari 2017.
Sementara saksi Dadan Mulyana Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia dan saksi Anggoro Sri Setiaji Kasi Pasar Modal 2014-2017 PT Asuransi Jiwasraya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management.
Sedangkan untuk tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management diperiksa saksi Iwa Kustiwa Kepala Seksi Pasar Modal di PT Asuransi Jiwasraya priode Juli tahun 2017-Januari 2019.
Adapun untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management yaitu diperiksa saksi Utomo Puspo Suharto Direktur PT Topas Internasional dan PT Topas Investama.
Ditambahkan Hari untuk tersangka Korporasi PT MNC Asset Management diperiksa saksi Lusiana Karyawan PT Asuransi Jiwasraya. Serta untuk tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama diperiksa saksi Budi Purwanto Komisaris PT treasure Fund Investama.
Dia menyebutkan ke sembilan saksi diperiksa sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keterangan para saksi tersebut, tutur dia, dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.
“Selain kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya jilid dua, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK dan 13 Manajemen Investasi selaku korporasi sebagai tersangka Korporasi.
Pejabat OJK tersebut yaitu Fakhri Hilmi yang saat terjadi dugaan tindak pidana menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A priode Februari 2014-Februari 2017.
Sedangkan ke 13 tersangka dari pkorporasi yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAA, PT CC, PT TFII, PT SAM.(muj)