BEKASI (IndependensI.com)- DPRD Kabupaten Bekasi mensesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera menyepakati pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Pemisahan diperlukan untuk peningkatan pelayanan karena sesuai Peruturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Pembicaraan pemisahan sudah sejak 2017, dan kedua pimpinan daerah secara politik telah menyepakati pemisahan itu sendiri. Namun sampai saat ini belum ada realisasi, kendati sudah berulangkali ada pertemuan dan pembahasan.
Sesungguhnya kesepakatan itu telah melalui batas akhir yang ditetapkan sejak Mei 2020 lalu. Karena itulah kami mendorong kedua pemerintah daerah untuk mempercepat pemisahan aset ini? ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kemarin.
PDAM Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi. Namun setelah adanya pemekaran kota dan kabupaten, PDAM Tirta Bhagasasi pun melayani dua daerah, sesuai kesepakatan kedua pemerintahan. Tapi Pemkot Bekasi tahun 2006 telah mendirikan PDAM Tirta Patriot.
Kesepakatan itu antara lain penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah kota kepada Pemkot Bekasi. Salah satu penyebab lambatnya proses pemisahan yakni lantaran nilai aset yang tak kunjung disepakati. Namun belakangan berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bekasi harus memberikan kompensasi ke Pemkab Bekasi nilai sebesar Rp181 miliar. Dengan kesepakatan nilai tersebut, Ani mendorong agar dapat segera terealisasi.
Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengubgkapkan bahwa pemisahan aset merupakan kewenangan kedua kepala daerah sebagai pemikik.
Tapu pemisahan itu penting untuk mengoptimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya diberitakan dan sesuai penjelasan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, nilai kompensasi yang akan diberikan pihaknya ke Pemkab Bekasi Rp 181 miliar sedang minta persetujuan ke DPRD Kota Bekasi. (jonder sihotang)