Wakil Jaksa Agung Arminsyah mewakili Jaksa Agung membuka Lokakarya tentang "Tindak Pidana Siber dan Alat Bukti Elektronik"

Arminsyah: UU ITE Cegah Kejahatan dan Penyalahgunaan IT

Loading

Jakarta (Independensi.com) – Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan pengaruh globalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup serta tatanan kehidupan baru masyarakat serta mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan dan penegakan hukum.

Selain itu, tutur Arminsyah, pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi atau IT juga secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum baru di dunia maya yang menjadi fenomena dan sangat mengkhawatirkan.

“Seperti hacking, carding, penipuan, terorisme dan penyebaran informasi destruktif yang telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya,” kata Arminsyah mewakili Jaksa Agung, Selasa (22/1/2019) saat membuka Lokakarya tentang “Tindak Pidana Siber dan Alat Bukti Elektronik” hasil kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Counsil of Europe.

Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari Council of Europe usai membuka lokakarya

Pemerintah Indonesia sendiri, tegasnya, telah membuat regulasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan IT secara luas dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Undang-Undang ITE adalah wujud dan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri agar terhindar dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi,” ucap mantan Kajati Jawa Timur ini.

Terkait dengan kegiatan lokakarya, Arminsyah mengharapkan para jaksa akan dapat memiliki pengetahuan dasar tentang aspek peradilan kejahatan dunia maya dan alat bukti elektronik. Selain itu diharapkan dapat terlibat dalam diskusi yang konstruktif dan juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan memberikan saran dan strategi dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam penanganan kejahatan dunia maya.

Kegiatan lokakarya atau pelatihan yang berlangsung dari tanggal 22-25 Januari 2019 merupakan kerja sama Kejaksaan Agung RI dengan Council of Europe yang
diikuti 23 orang Jaksa berkemampuan bahasa Inggris aktif dengan tujuh orang perwakilan dari Council of Europe sebagai pemateri yaitu dari IAP, jaksa dan hakim dari Philipina

Selain membuka lokakarya, Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengadakan pertemuan dengan perwakilan Council of Europe untul membicarakan tentang rencana tindaklanjut kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Council of Europe. (MJ Riyadi)