Para anggota BPD ini masa jabatannya diperpanjang dua tahun hingga Juli 2026. Hal itu sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa.
Layanan transportasi JRC ini, kolaborasi pemerintah pusat melalui BPTJ Kementerian Perhubungan, Pemkot dan Pemkab Bekasi, bersama pengembang perumahan PT Hasana Damai Putra.
Adapun waktu pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah ini dilaksanakan tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024.