Kerjasama itu, dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang didukung oleh Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, diketahui kendaraan tangki sedot WC dengan nomor polisi B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah tersebut dikelola Julfikar, dengan status sewa dari pemilik kendaraan.
Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.
momentum HUT Perumda Tirta Bhagasasi ke 44 ini dapat dijadikan pembenahan untuk terus membangkitkan semangat kinerja agar perusahaan semakin baik ke depannya.