Mantan Kajati Chuk Suryosumpeno Dihukum Empat Tahun Penjara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuk Suryosumpeno dihukum empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diketuai R Iim Nurahim, Rabu (10/7/2019).

Hukuman dan denda yang sama juga dijatuhkan kepada Ngalimun mantan anak buah Chuk ketika keduanya bertugas di Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (10/7/2019) hukuman dijatuhkan majelis hakim setelah memutuskan keduanya terbukti bersalah korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan terkait penjualan aset milik obligor BLBI terpidana Hendra Rahardja.

Perbuatan kedua oknum jaksa yang merugikan negara sebesar Rp32,597 miliar tersebut dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasusnya terjadi ketika Chuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Jakarta Pusat dan Ketua Pelaksana Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada tahun 2010.

Sesuai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan Chuk dilakukan bersama-sama Ngalimun selaku Kepala unit Operasional Satgassus, Zainal Abidin notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto swasta.

Terhadap putusan hakim yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, Mukri menyebutkan Tim JPU diketuai Sarjono Turin menyatakan masih pikir-pikir. “Begitu juga kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya pikir-pikir,” tutur Mukri.

Ditegaskannya juga proses hukum terhadap kedua oknum jaksa merupakan bukti komitmen dan semangat pemberantasan korupsi dari Korps Adhyaksa dan meskipun pelakunya pejabat tinggi Kejaksaan.

“Kami tunjukkan Kejaksaan mampu secara professional dan obyektif dalam menangani setiap kasus yang ditanganinya,” kata mantan Aspidsus Kejati Banten ini.(MUJ)