Diskusi membahas pentingnya penguatan peran dan kewenangan lembaga kode etik guna menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Anggota terdiri dari sembilan orang dengan ketentuan tiga orang diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel.