jika ada permasalahan hukum keperdataan yang dihadapi Perumda Tirta Bhagasasi, dapat dikonsultasikan dengan bagian Perdara dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Kabupaten Bekasi
berdasarkan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, sesuai percepatan digital daerah (Tim Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (TP2DD), bahwa seluruh transaksi keuangan dilaksanakan melalui pembayaran dengan non tunai.
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum’, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur
Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi meminta kepada PJT II untuk melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam kontrak kerja sama terkait pasokan air baku ke Kabupaten Bekasi.
“Aksi donor darah ini, merupakan kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan para karyawan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi kepada masyarakat melalui donor darah,