Para orang tua tidak mampu dari 10 siswa setingkat SMA dan SMK Negeri di Depok mencari keadilan terhadap anak-anaknya yang ditolak bersekolah di SMK dan SMA negeri di Depok.
Penempatan BPJS Kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan adalah sudah tepat. Hal ini seperti tercantum dalam Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425.
Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengapresiasi kebijakan penggunaan KTP menggantikan kartu BPJS Kesehatan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.