JAKARTA (Independensi.com) – Sistim Asuransi BPJS Kesehatan selama ini merugikan masyarakat, pasien, dokter, rumah sakit, pemerintah pusat dan daerah juga
Para orang tua tidak mampu dari 10 siswa setingkat SMA dan SMK Negeri di Depok mencari keadilan terhadap anak-anaknya yang ditolak bersekolah di SMK dan SMA negeri di Depok.
Penempatan BPJS Kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan adalah sudah tepat. Hal ini seperti tercantum dalam Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425.
Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengapresiasi kebijakan penggunaan KTP menggantikan kartu BPJS Kesehatan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.