Jakarta (Independensi.com) Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan upaya pemiskinan koruptor melalui perampasan aset-asetnya yang diduga berasal dari korupsi adalah salah
Kita amankan dulu, karena ini ada unsur PKI-nya. PKI sudah jelas dilarang,” kata Danramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Inf Parningotan Simbolon di lokasi.
Handoko Lie pun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti Rp187 miliar subsidair enam tahun penjara
Mantan Ketua Satgassus Pusat Pemulihan Aset Kejagung ini sebelumnya dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
Sebelumnya Partai PSI dan Komnas HAM meminta agar aplikasi Pakem dihapus saja dengan alasan mereka khawatir berpotensi memicu persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras dan memecah belah masyarakat.
Prasetyo yang berjanji akan menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka sempat menepis kalau pihaknya dianggap menghambat penyelesaian kasus Kondensat