Menang Praperadilan, Jaksa Agung HM Prasetyo: Chuk Pandai Memutarbalikan Fakta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus mantan jaksa CS (Chuk Suryosumpeno) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Hendra Rahardja.

“Kami tidak main-main. Apalagi anggota sendiri, dan kalau ada isu-isu di luar katanya dia (Chuk–Red) dizolimi, itu nonsense (omong kosong–Red),” tegas Prasetyo kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan RI, Rabu (19/12/2018) malam seusai menutup kegiatan “Pelatihan Agen Perubahan”.

Prasetyo yang ditanya seputar kasus Chuk bahkan menilai mantan Kajati Maluku itu pandai memutarkan balikan fakta sehingga ada media termakan opini seolah-olah Chuk dizolimi terkait kasus yang disangkakan kepadanya.

“Disini nggak ada yang namanya like and dislike. Semuanya itu melalui proses yang terukur dan dilaksanakan secara profesional serta proporsional,” kata Jaksa Agung yang sudah berpesan kepada tim penyidik menangani kasus CS secara obyektif, profesional dan proporsional. “Nah terbukti kan dia kalah praperadilan,” kata Jaksa Agung yang juga tidak peduli jika ada pihak-pihak bersimpati kepada CS. “Itu adalah urusan dia, bukan urusan kita,” tegasnya.

Seperti diketahui Chuk mempraperadilankan Kejagung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah. Namun upaya tersebut kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Dedy Hermawan, Selasa (18/12) menolak permohonan praperadilan Chuk.

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung terhadap Chuk telah sah karena sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. Begitupun alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah.

Mantan Ketua Satgassus Pusat Pemulihan Aset Kejagung ini sebelumnya dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
Selain Chuk ada tiga tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu jaksa Ngalimun, Direktur Umum PT Cakra Energi Raya (CER) Albertus Sugeng Mulyanto dan Notaris Zainal Abidin.

Dalam kasus diduga merugikan negara Rp32 miliar, Chuk disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini Chuk mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditahan sejak 14 November 2018. Sedangkan Ngalimun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (MJ Riyadi).