Jaksa Agung HM Prasetyo

Kejaksaan Agung Masih Buru Pengusaha Handoko Lie untuk Dijebloskan ke Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung masih memburu Handoko Lie pengusaha kelas kakap di Kota Medan, Sumatera Utara yang kabur ke luar negeri untuk dijebloskan ke dalam penjara guna menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pencaplokan lahan PT KAI di Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/1/2019) untuk memburu terpidana pihaknya telah meminta bantuan pihak Interpol melalui Mabes Polri.

“Karena untuk menemukan yang bersangkutan (Handoko Lie) tidak mungkin bisa dilakukan sendiri oleh Kejaksaan. Jadi kita tunggu saja hasilnya.”

Dia mengakui dalam proses hukum Handoko Lie ada saja lika-likunya. Termasuk ketika Kejaksaan dengan persetujuan MA memindahkan tempat sidang Handoko Lie dari Medan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ternyata, tutur Prasetyo, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya malah menyatakan dakwaan jaksa terhadap Handoko Lie tidak dapat diterima atau di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Ternyata disinipun ( Jakarta—Red) ada putusan dari pengadilan, di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) waktu itu. Si terdakwanya (Handoko Lie) pun ditangguhkan penahanannya,” kata Prasetyo.

Namun, tutur Jaksa Agung, ketika Kejaksaan mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA ternyata Handoko Lie sudah keburu lari. “Yang bersangkutan sudah lari,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam kasus pencaplokan lahan PT KAI di Kota Medan, majelis hakim kasasi MA diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Rakan Chaniago dan MS Lumme pada 30 November 2016 memutuskan Handoko Lie terbukti bersalah.

Handoko Lie pun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti Rp187 miliar subsidair enam tahun penjara. (MJ Riyadi)