tersangka dapat dijerat Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI bomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun , dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
JAKARTA (IndependensI.com) – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, polisi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait
JAKARTA (Independensi.com) Penyidik Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka Djumadil Al Fajri