Penyidik Lakukan Tes Kejiwaan kepada Dua Pelaku Mutilasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Penyidik Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka Djumadil Al Fajri alias DAF (26), pelaku mutilasi  Rinaldi Harley Wismanu (RHW).

“Ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF. Inilah yang nanti akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya, tidak ada sakit jiwanya, tidak ada. Orang normal dia,” kata Yunus kepada wartawan disela-sela penyaluran sembako HUT ke 65 Polantas di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/9).

Yunus menerangkan, dalam aksinya, pelaku Fajri dan Laeli menghabisi nyawa korban lalu memutilasinya menjadi 11 bagian di Apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada (9/9) lalu.

Pelaku sempat menyimpan potongan tubuh korban selama 3 hari sebelum membawanya ke Apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel.

Potongan tubuh korban dibawa dengan disimpan didalam koper dan di tas ransel.

“Setelah kita rekonstruksi tanggal 9 September dilakukan eksekusi, ditinggalkan dulu 3 hari di situ. Dia perpanjang lagi di penginapan di Pasar Baru. Sampai eksekusi tanggal 12 itu cuma badan bagian tengah dan tangan dimasukin ke koper langsung diantar ke Kalibata,” jelas Yunus.

“Tanggal 13 September, baru yang potongan tubuh atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran,” lanjut Yunus

Yunus menambahkan, untuk menghilangkan jejak kedua pelaku sempat membeli cat dan sprei.

“Bahkan tanggal 14, 15, 16 (September) dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat dan seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 itu,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat ini mengatakan, pelaku berencana akan menguburkan potongan tubuh korban dibelakang rumah kontrakan yang disewa oleh pelaku dikawasan Cimanggis, Depok, Jabar.

“Tapi setelah tanggal 15 itu, dia sewa lagi rumah yang ada di Cimanggis, yang dia niatkan untuk mengubur. Bahkan sudah digali,” tutup Yunus.

Sebelumnya, penyidik melakukan rekontruksi dengan 37 adegan kasus mutilasi di Apartemen Mension Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus.

Dalam adegan tersebut terungkap kalau pelaku Fajri sempat memukul korban ketika sedang berhubungan badan dengan Laeli, menggunakan batu bata, lalu menindih tubuh korban, dan mengancam dengan gunting agar memberitahukan nomor PIN. Kemudian, korban dibunuh dan tubuhnya dipotong- potong. (Ronald)