JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Negeri Batam selama dua hari berturut-turut menenggelamkan 10 kapal pencuri ikan asal Vietnam yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah
Adapun ke lima kapal yaitu Kapal Motor (KM) KNF 7445 sudah incracht sesuai putusan MA No: 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018 dan KM BV 93115 TS sesuai putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.