Bawaslu gelar talksow dengan tema Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroosa, Bekasi, Senin (22/12/2025).

Bawaslu Gelar Talksow dengan Tema Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Loading

BEKASI (Independensi.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar talk show dan bedah buku bertajuk Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi atas dinamika pengawasan dan penegakan hukum pemilu selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, buku tersebut memotret secara komprehensif proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi memberikan sambutan saat Bawaslu menggelar talksow dengan tema Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroosa, Bekasi, Senin (22/12/2025).

Penulisan buku ini berangkat dari instruksi Bawaslu RI agar setiap daerah mendokumentasikan pengalaman mereka selama menjalankan tugas pengawasan.
“Penulisan buku ini berangkat dari instruksi kepada seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mendokumentasikan pengalaman mereka dalam menangani pelanggaran,” ujar Puadi.

Menurut Puadi, kasus dan isu yang diangkat dalam buku tersebut sangat beragam. Mulai dari pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, hingga tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, (kedua kiri), peneliti Utama BRIN Siti Zuhro (kedua kanan), Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Fajar Laksono Suroso (kiri) selaku Moderator Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina (kanan) memberikan penjelasan saat Bawaslu menggelar talksow dengan tema Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroosa, Bekasi, Senin (22/12/2025).

Ragam kasus tersebut menunjukkan kompleksitas sekaligus dinamika penanganan pelanggaran yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah dengan karakteristik yang berbeda-beda.

“Hal ini menunjukkan dinamika penanganan pelanggaran yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah,” kata Puadi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan penjelasan saat Bawaslu menggelar talksow dengan tema Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroosa, Bekasi, Senin (22/12/2025).

Tak hanya mengulas praktik di lapangan, buku ini juga menyoroti perdebatan normatif terkait hukum acara pemilu, termasuk keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran.

Persoalan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan (kiri) memberikan penjelasan saat Bawaslu menggelar talksow dengan tema Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroosa, Bekasi, Senin (22/12/2025).

Dalam acara bedah buku tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Komisi II DPR RI, pemantau pemilu, hingga kalangan mahasiswa.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif serta melahirkan gagasan konstruktif bagi penguatan kelembagaan Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, (kedua kiri), Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro (kedua kanan), Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Fajar Laksono Suroso (kiri) selaku Moderator dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina (kanan) memberikan penjelasan saat Bawaslu menggelar talksow dengan tema Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroosa, Bekasi, Senin (22/12/2025).

Puadi berharap, masukan dari para narasumber dan peserta diskusi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang, baik pemerintah maupun DPR, dalam memperkuat eksistensi, tugas, dan kewenangan Bawaslu.

“Masukan dari para pihak ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang untuk memperkuat eksistensi, tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ke depan, termasuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” pungkas Puadi.

About The Author