Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Pihak KPK menegaskan, penahanan ini adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 Miliar dan HPS dengan nilai yang sama.