JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun yang didakwakan kepada Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan tetap
Jakarta (Independensi.com) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau Hoax