Djuanda menawarkan bahwa pelaksanaan hukum Islam telah diberikan pada rumusan Piagam Jakarta, dimana piagam tersebut merupakan rangkaian konstitusional dan menjiwai UUD 1945.
Bagi Tjilik Riwut, Agama Kaharingan sebagai filosofi etika berperilaku bagi setiap orang Dayak Uud Danum, sementara Agama Katolik yang dianut sebagai sumber keyakinan iman bagi Tjilik Riwut