JAKARTA (Independensi.com) – Dalam kasus pemalsuan surat terkait pembatalan sertifikat tanah terdakwa Jaya eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI
JAKARTA (Independensi.com)Pengamat hukum Suhardi Somomoeljono mengatakan secara hukum seorang pejabat pertanahan seperti Kepala Kanwil Badan Pertananan Nasional (BPN) Propinsi berwenang