Dasarnya surat edaran Wali Kota Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro dan
Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran