Jakarta (Independensi.com) Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku dirinya sudah meminta maaf karena telah berbohong mengalami penganiayaan pada 21 September 2018 di
Jakarta (Independensi.com) Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi mulai Selasa (26/3/2019)
Jakarta (Independensi.com) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau Hoax
Jakarta (Independensi.com) Berkas perkara aktivis Ratna Sarumpaet terkait dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax, Kamis (21/2/2019) telah
Ratna sendiri sudah mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018
Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax sudah mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018
Tersangka Ratna Sarumpaet dalam kasus Hoax berkaitan pengakuan kalau dirinya dianiaya oleh penyidik disangka melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik