Jaksa Hadirkan pihak RS Bina Estetika Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi mulai Selasa (26/3/2019) besok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni dalam putusan sela menolak eksepsi tim pengacara terdakwa.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) diketuai Daru Tri Sadono Koordinator pada JAM Pidum sudah melayangkan surat panggilan kepada enam orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Daru saat ditemui Independensi.com di Jakarta, Senin (25/3/2019) mengatakan dari enam saksi yang dipanggil, tiga saksi berasal dari pihak Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Bina Estetika dan tiga saksi lainnya dari pihak kepolisian.
“Insya Allah para saksi akan hadir. Tapi keterangan para saksi nantinya seperti apa ya dengarkan saja dalam pemeriksan di persidangan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan ini.
Tim JPU menghadirkan ke enam saksi tersebut untuk memenuhi perintah majelis hakim setelah menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (19/3/2019).
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya bahwa surat dakwaan yang disusun Tim JPU sudah cermat dan jelas mencantumkan identitas terdakwa dan secara lengkap menguraikan perbuatan terdakwa dalam dakwaannya.
“Sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa JPU melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ratna sendiri sudah mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Dia menyebutkan kalau pada tanggal kejadian sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajahnya.(MUJ)