Pendiri Al-Qaidah adalah Abdullah Azam, guru spiritual-intelektual Osama Bin Laden yang belakangan ia bunuh sendiri karena berbeda pendapat tentang konsep jihad
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Prananda kemudian turut menghimbau seluruh elit politik dan dan masyarakat untuk tidak mempolitisasi tragedi ini untuk kepentingan tertentu, khususnya dengan membawa isu agama
Komnas HAM jangan hanya beretorika keras ketika para pelaku teroris di hukum mati dan di tembak mati, tapi diam dan ‘tidur’ kalau aparat penegak hukum dan milter menjadi korban