Jakarta (Independensi.com) Kepala Kejaksaan Kalimantan Timur Chairul Amir meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli mengawasi penerimaan calon
pelaku yang sudah dijatuhi hukuman atau sudah divonis sebanyak 160 kasus. Adapun yang dihentikan penyidikannya (SP3) 28 kasus. Sedangkan 3.665 kasus dikembalikan kepada instansi terkait untuk menindaknya secara internal