Kedisipilinan ini telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Wali Kita (Perwal) nomor 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. Dan pemerintah harus bisa melindungi dan memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakatnya
Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan tahapan strategis yang menjadi langkah dalam rencana pembangunan jangka menengah, dengan fokus prioritas kepada pendayagunaan teknologi informasi melalui digitalisasi, tata kelola pemerintahan, tata kelola ekonomi kota.