Hari Pertama Kerja Usia Lebaran, 40 ASN Pemkot Bekasi Mangkir

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Hari pertama masuk kerja usai liburan bersama Idul Fitri, Senin (3/7/2017), terdata sedikitnya 40 aparatur di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mangkir atau absen. Hal itu diketahui saat apel pagi dilaksanakan, dan langsung dipimpin Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, dari sekitar 2.000-an aparatur yang bertugas di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, ada 40 pegawai yang tidak hadir dalam agenda apel.

Pada apel itu, berikut dilangsungkan halal bihalal antar aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, sebanyak 13 aparatur sakit, enam orang cuti, sedangkan 21 sisanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi masih adanya aparatur yang tidak hadir meskipun telah mendapatkan libur selama sepuluh hari tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku tetap mensyukurinya.

“Sebab ketidakhadiran pada hari pertama usai libur Lebaran tahun ini jauh lebih baik dari pada momen yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan sudah ada perubahan karakter di diri aparatur, sehingga bisa lebih bertanggung jawab menunjukkan kinerja yang baik,” kata Rahmat usai apel.

Terhadap mereka yang absen karena cuti pun, Rahmat menyiratkan sanksi tidak akan serta merta dijatuhkan, melainkan akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Memang ada aturan tidak boleh mengajukan cuti tambahan, tapi kan cuti bisa bermacam-macam. Ada cuti karena melahirkan, cuti karena tengah belajar, atau jenis cuti lainnya. Maka dari itu, harus dicek dulu cuti apa yang diambil pegawai bersangkutan serta diperiksa juga mereka yang absen tanpa keterangan,” katanya.

Jika sudah jelas latar belakang alasan ketidakhadirannya, baru sanksi dapat dijatuhkan. Sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, atau langsung Surat Peringatan yang bobotnya ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan, katanya.

“Selain hari pertama, kehadiran di hari kedua juga akan tetap dipantau sebelum rekap laporannya dilaporkan ke majelis etik untuk ditindaklanjuti,” tegas Rahmat.

Ia menambahkan, pasca libur panjang, sudah sewajarnya pegawai kembali bertugas melakukan pelayanan pada masyarakat dan menyelesaikan berbagai kegiatan anggaran 2017. (jonder sihotang)