Kadisdukcapil Kota Bekasi Erwin Effendy. (Ist)

300.000 Warga Kota Bekasi Belum Masuk Database

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, dalam waktu dekat akan melakukan operasi yustisi atau penertiban administrasi. Sasarannya penduduk di titik-titik yang dianggap menjadi tempat para warga Bekasi yang belum terdata.

Sebab, dari sebanyak 2,4 juta jiwa penduduk yang sudah tervalidasi berdasar database kependudukan, masih ada sekitar 300.000 penduduk Kota Bekasi yang belum memiliki identitas atau terdata secara tervalidasi di database.

“Ini dampak dari urbanisasi di Bekasi, dan ini terjadi bukan hanya saat habis lebaran saja. Kebanyakan dari penduduk di luar database tersebut mencari kerja atau hanya menjadikan Bekasi sebagai tempat domisili sementara mereka,” ungkap Kadisdukcasip Kota Bekasi, Erwin Effendy, Senin (3/7/2017).

“Bagi warga yang belum terdata, kami segera menertibkan administrasi kependudukan yang bersangkutan, setidaknya perlu penyadaran. Jika mereka tidak mau mencabut KTP asli yang bukan diproses oleh Pemkot Bekasi, mereka harus membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang berlaku enam bulan agar mereka aman juga tinggal di Kota Beksi,” kata Erwin.

Menurut data Disdukcasip Kota Bekasi pada semester akhir 2016, dari total 2,4 juta penduduk, jumlah warga Kota Bekasi yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.778.265. Sedangkan yang sudah mencetak e-KTP terdata sebanyak 1.436.431 orang. Jadi masih ada sebanyak 341.834 orang yang belum memiliki e-KTP.

Erwin menambahkan, data kependudukan akan diperbarui enam bulan sekali atau per semester. Untuk data semester pertama 2017 akan diumumkan pada pertengahan 2017, lanjut Erwin. (jonder sihotang)