Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi UTA’45, Gelora Tarigan SH, MH (kiri), didampingi sejumlah civitas academica UTA’45 mendatangi PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Senin (12/7/2017). (Henri Loedji/Independensi.com)

LKBH UTA’45 Minta Majelis Hakim Kasus Penyerobotan Tanah Diganti

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universtas 17 Agustus 1945 (LKBH UTA’45) meminta agar majelis hakim, yang menangani gugatan Yayasan Perguruan Tinggi UTA’45 terhadap Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok, diganti.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi LKBH UTA’45 dengan Kepala Humas Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta , Subur MS, Senin (17/7/2017). Kuasa hukum UTA’45, Gelora Tarigan SH, MH, mengatakan bahwa majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor 68/2017 PTUN diduga tidak berlaku adil.

“Kami meminta agar majelis hakim diganti karena tidak berlaku obyektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas,” kata Gelora yang didampingi sejumah civitas academica UTA’45.

Perlakukan tidak adil yang dipermasalahkan antara lain surat panggilan sidang yang terlambat diterima penggugat, hasil putusan sela yang tidak langsung disampaikan kepada penggugat, dan diterimanya intervensi pihak ketiga yaitu PT Graha Mahardika.

Untuk surat panggilan sidang No. W2.TUN1-2160/HK.06/VI/2017 tertanggal 20 Juni 2017 baru diterima penggugat pada 3 Juli 2017. Akibatnya, agenda sidang pembuktian tidak dihadiri oleh pihak Penggugat.

Perwakilan LKBH yang mengikuti audiensi mengatakan bahwa Kahumas PTUN Jakarta akan menyampaikan “keluhan” penggugat kepada kepala lembaga peradilan tersebut.

Kasus ini berawal dari berkurangnya luas obyek pajak milik Yayasan UTA’45 dari 47.275 meter persegi pada 2010-2015. Namun pada 2017, luas lahan yang terletak di kawasan Sunter Permai, Jakarta Utara, tersebut berkurang menjadi 16.171 meter persegi. Kepala UPPRD dinilai sudah bertindak sewenang-wenang karena tidak melakukan klarifikasi terhadap Yayasan Perguruan Tinggi UTA’45.

One comment

Comments are closed.