Salah satu aset yang diduga milik dari tersangka SWJ di Solo, Jawa Tengah yang terkait dugaan korupsi PT Asabri.(ist)

MAKI Temukan Aset Diduga Milik Tersangka Asabri Senilai Rp227 Miliar

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan sejumlah aset senilai Rp171 miliar diduga milik atau terafiliasi  dengan SWJ salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri di daerah Solo, Jawa Tengah.

Temuan tersebut adalah yang keduakali setelah sebelumnya MAKI menemukan aset SWJ yang telah ditahan Kejaksaan Agung, di daerah Boyolali, Jawa Tengah senilai Rp56 miliar. Sehingga total nilai asetnya sekitar Rp227 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, Kamis (18/2) terhadap aset-aset tersebut telah dilaporkan kepada penyidik kasus Asabri di Kejagung melalui media daring atau online internet pada hari Kamis (18/2) ini dan sebelumnya Senin (15/2).

Dikatakannya dari hasil penelusuran MAKI ditemukan dugaan sejumlah aset dan bisnis SWJ yang diduga dilakukan secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ dalam kurun waktu 2016-2020.

“SSJ adalah pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT yang diduga mengendalikan seluruh aset dan usaha atau bisnis dari SWJ yang diduga berasal dari hasil korupsi Asabri,” kata Boyamin.

Dia menyebutkan selain aset diduga terdapat aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan nilainya ratusan miliar untuk keperluan bisnis SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan.

“Untuk melengkapi pelaporan kami telah menyerahkan beberapa nomor rekening di bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ kepada penyidik Kejagung,” ucapnya.

MAKI juga sudah mengajukan saksi-saksi kepada Penyidik Kejagung guna dimintai keterangan untuk klarifikasi dengan inisial YME (Sekretaris) dan EMM (pemegang kas dan keuangan).

Sementara itu, katanya, terkait aset-aset SWJ di Boyolali diduga dengan sistem nomine atau nama orang lain dengan masa perolehan tahun 2016-2020. “Aset untuk lahan tanah diduga diatasnamakan ibu RM bersuami WY beralamat di alamat Desa Simo, Kecamatan Simo. Boyolali,” ungkapnya.

Sedangkan peralihan hak atas tanah, tutur dia, sebagian besar diduga diurusNotaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Boyamin menyebutkan karena aset-aset maupun bisnis dari tersangka SWJ diduga dengan modus kamuflase yang mengarah pencucian uang maka penyidik diminta menerapkan ketentuan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 terhadap SWJ dan SSJ. Dimana SSJ diduga pihak yang aktif melakukan pencucian uang dan bukan sekedar pasif menjalankan bisnis murni,” ucap Boyamin.(muj)