JAKARTA (IndependensI.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terkait cuti petahana.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
MK berpendapat bahwa permohonan Ahok, terkait dengan cuti selama masa kampanye kepala daerah bagi pasangan calon petahana, tidak beralasan. MK juga berpendapat bahwa cuti tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana harus dipahami sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana.
“Hal ini bukan sebagai upaya mengurangi masa jabatan kepala daerah,” ujar Arief.
Mahkamah juga memberikan pendapat terkait dengan dalil Ahok selaku Pemohon yang menyebutkan cuti petahana dapat menyebabkan terbengkalainya program unggulan kepala daerah.
Menurut Mahkamah, seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana.
“Oleh karena itu segala bentuk tanggung jawab program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti, tidak boleh dibebankan kepada petahana,” jelas Hakim Konstitusi.
Mahkamah merasa penting menegaskan hal ini, dengan tujuan untuk menghindari adanya kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti, dijadikan alasan untuk menyerang bahkan mendelegitimasi calon kepala daerah petahana.
Pada September 2016, Ahok telah mengajukan uji materi kepada MK terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Menurut Ahok, pasal tersbut dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses pembuatan anggarannya.
Ahok, yang kini mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakekatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.