Jaksa Agung Berharap Badan Pemulihan Aset Dipercaya Sebagai “Central Authority”

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengharapkan Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas atau “Central Authority” pemulihan aset dalam satu data base pemulihan aset nasional.

“Selain sebagai pelaksana asas terpadu dalam pemulihan aset,” tutur Jaksa Agung saat melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang pertama di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/02/2024).

Namun Jaksa Agung mengakui untuk mewujudkan niatan menjadikan BPA sebagai pelaksana otoritas dalam pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Dia memandang momentum untuk mencapai hal tersebut adalah melalui proses legislasi Undang- Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

Jaksa Agung sebelumnya mengatakan dilantiknya Amir Yanto sebagai Kepala BPA perdana menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan dan perekonomian negara.

Dia meyakini Amir akan mampu mewujudkan output kinerja yang maksimal bagi BPA sebagai “Central Authority” melalui dukungan, penguatan serta akselerasi yang akan diterapkan pada satkernya.

Meskipun diakuinya menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan. “Jadi nakhoda pertama pada BPA bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan.”

Masalahnya, tutur dia, terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan.

Jaksa Agung pun berpesan kepada Amir Yanto mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi BPA.

“Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset,” ujarnya.

Dia menyampaikan juga BPA bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. “Sehingga diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.”

Guna memastikan juga BPA tetap melaju dalam koridornya, dia meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satker untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehatian-hatian dan kecermatan.

Adapun, kata Jaksa Agung, BPA merupakan “supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Acara pelantikan Amir Yanto sebagai Kepala BPA dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (muj)