BOGOR (IndependensI.com) – Politik uang atau money politics adalah suatu bentuk pemberian atau janji seseorang untuk mempengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan pada saat pemilihan umum. Praktik money politics dinilai sangat meresahkan, karena pemilih secara tidak langsung dipaksa untuk memberikan suaranya tidak sesuai dengan hati nurani.
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45) bersama warga berambisi memerangi praktik yang kotor itu. Anggota Kelompok 4 Kuliah Kerja Nyata (KKN) UTA’45 di bawah bimbingan dosen Riki SSi, MSi menyelengarakan sosialisasi kesadaran memilih di era demokrasi. Penyuluhan ini bertujuan memberi pengetahuan untuk masyarakat Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tentang sanksi, dampak serta solusi dalam praktik money politics.
“Tak hanya pemberi yang menerima sanksi, tetapi penerima juga akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan hukum yang berlaku,” kata Anwar Ilmar, pengamat politik dari UTA’45, yang menjadi pembicara.
Maraknya money politics di tengah masyarakat akan menimbulkan dampak negatif yang dapat melunturkan nilai-nilai demokrasi.
“Dampak perilaku yang materialistis akibat money politics di masyarakat bukan hanya karena idealismenya tapi karena lingkungan sekitarnya,” kata Ketua KKN Kelompok 4, Axl Papilaya.
“Lingkungan dapat mempengaruhi perilaku dalam memilih. Tapi jika masyarakat mempunyai jati diri maka money politics dapat diperangi,” ujarnya menambahkan.
Sosialisasi yang diselenggarakan pada 10-11 Agustus 2017 tersebut memaparkan solusi terbaik untuk warga Desa Kiarapandak dalam melakukan pemilihan yaitu dengan mengenal para calon yang akan dipilih serta mengetahui visi serta misi sehingga tujuan yang akan dicapai untuk kemakmuran desa dapat diraih.
“Saya tidak mau menerima apapun pemberian maupun janji dari para calon sebelum melihat nyata perubahan yang signifikan untuk desa kiarapandak kedepannya,” kata salah satu warga yang hadir, Susanti.
Partai politik dianjurkan lebih memaksimalkan hakikat kehadirannya dan tidak melakukan money politics. Sementara masyarakat hendaknya mengenal lebih dalam visi, misi, serta tujuan calon serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk memilih calon tertentu. (Tim KKN UTA’45 Jakarta Kelompok 4).