Penandatanganan kerjasama Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dengan pengelola rumah sakit dalam penanganan korban lalu lintas. (foto:jonder sihotang)

Jasa Raharja Tingkatkan Kerja Sama dengan Rumah Sakit

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Guna meningkatkan dan mempercepat penanganan kepada korban lalu lintas, Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, kembali menjalin kerjasama dengan empat pengelola rumah sakit swasta. Keempat rumah sakit itu yakni, RS Permata Keluarga Jababeka, RS Mitra Keluarga, RS Permata Bekasi, dan RS Adam Talib.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dengan empat rumah sakit itu, berarti sampai saat ini Jasa Raharja Perwakilan Bekasi sudah menjalin kerjasama dengan 37 rumah sakit,” ungkap Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Heru Setya Edy Sarosa, Rabu (16/8/2017).

Tujuan kerjasama itu ujar Heru, untuk meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu.

Selain itu, juga untuk memudahkan proses pendataan, pelayanan kesehatan dan penyelesaian santunan bagi korban. Memberikan pelayanan pada korban untuk mendapatkan pertolongan, pengobatan dan perawatan serta santunan sesuai yang diterima oleh korban

Kerjasama ini lanjut Heru, juga memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dan peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangungjawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.

Ke 37 rumah sakit itu, tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain menanggung biaya pengobatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulans dari lokasi kejadian hingga rumah sakit. Maka, biaya pengobatan adalah urusan pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja,”kata Heru.

Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik.

Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.

Walau nilai santunan naik, namun besaran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) bagi pemilik kendaraan pribadi, tidak mengalami kenaikan. Dasar kenaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK-010/2017 tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri/penyeberangan laut dan udara. (jonder sihotang)