Mobil Porsche yang diblokir KPK.

KPK Sita Mobil Mewah “Porsche” yang Ditilang Polisi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – KPK tidak menyita mobil mewah merek Porsche yang ditilang polisi, namun mobil itu masuk dalam daftar blokir.

“Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterima kasih kepada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Pada Kamis (24/8) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan bahwa petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang satu mobil “sport” mewah karena melanggar lalu lintas. Setelah diselidiki, mobil itu ternyata telah diblokir oleh KPK.

Petugas kemudian mengecek spesifikasi dan surat-surat kendaraan tersebut, ternyata pelat nomor yang digunakan bodong.

“Untuk mobil ini, kita sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri,” ungkap Febri.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada 20 Juli 2017 lalu sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istighatsah (pengajian).

Febri pun menyampaikan perbedaan antara penyitaan dan pemblokiran.

“Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya,” kata Febri seperti dikutip Antara.

Pemblokiran terkait dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir meski secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.

“Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri tersebut. Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara ‘pemblokiran’ dengan ‘penyitaan’,” ungkap Febri.

Febri pun membantah tuduhan bahwa KPK menggelapkan barang yang disita.

“Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan. Jadi dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dll selama masa blokir. Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita,” tegas Febri. (T.D017) Ridwan Chaidir