Gelora Tarigan, SH, MH (Henri Loedji/IndependensI.com)

Buat Akta dengan Tipu Muslihat, Notaris Digugat ke Pengadilan.

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Seorang notaris itu tidak bisa sembarangan membuat akta sesuai pesanan kliennya. Salah langkah, notaris bisa tersangkut masalah hukum.

Asep Dudi Suwardi, SH, digugat ke pengadilan karena membuat akta dengan tipu muslihat. Dia dan kliennya, Prof Dr Thomas Noah Peea (almarhum), dituduh melakukan perbuatan melawan hukum oleh anggota pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45), Doddy Frans.

Kasus ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Juni 2016 dengan Nomor 284/Pdt.G/2016. Perkara ini perkaranya sudah memasuki tahap pembuktian.

“Tergugat Thomas bertindak seolah masih sebagai ketua Dewan Pembina UTA’45. Padahal berdasarkan akta Nomor 1 bertanggal 7 Juli 2011, dengan notaris Eti Purwaningsih di Jakarta, Thomas sudah mundur secara permanen dari posisi Ketua Dewan Pembina,” kata kuasa hukum penggugat, Gelora Tarigan, SH, MH, di Jakarta, Senin (28/8/2017).

“Tapi dalam rapat luar biasa Dewan Pembina Yayasan UTA’45 di Restoran Teratai, Hotel Borobudur, Jakarta pada 10 Februari 2014, Thomas mengaku telah menerima surat kuasa dari Sukarjo Harjosuwiro, yang waktu itu menjadi Ketua Dewan Pembina,” ujar Gelora.

Hasil rapat yang tidak benar itu kemudian dituangkan dalam akta Nomor 1 tanggal 12 Februari 2014 di hadapan notaris Asep Dudi Suwardi di Tangerang. Padahal saat itu Thomas bukan lagi anggota Dewan Pembina sehingga tidak berhak menerima kuasa dari Ketua Dewan Pembina.

Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 AD/ART Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945. Ayat itu menyebutkan bahwa anggota Dewan Pembina dapat diwakili dalam rapat oleh anggota Dewan Pembina lain dengan surat kuasa.

“Pembuatan akta oleh Asep dan Thomas adalah hasil tipu muslihat yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, akta tersebut harus batal demi hukum,” kata Gelora.

Gelora mengatakan hal itu sesungguhnya sudah diakui secara diam-diam oleh ahli waris Thomas yaitu istrinya, Erika Widowati Peea, melalui jawabannya pada 19 Februari 2017. Jawaban yang diajukan ke pengadilan itu antara lain menyebutkan bahwa ahli waris yang mewakili tergugat Thomas merasa tidak memiliki hak atau kepentingan di dalam yayasan.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat. Apalagi selama persidangan notaris Asep Dudi Suwardi tidak hadir. Itu sama saja sudah mengakui kekeliruannya,” kata Ketua Umum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) itu.