Akta Perkawinan Jamin Legalitas Hubungan Suami-Istri

Loading

Jakarta, Portonews.com – Bagi pasangan suami istri dan keluarga, mempunyai surat akta perkawinan adalah bukti yang sah secara hukum bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum.

Desa Cisarua terletak paling atas dibandingkan desa lain yang ada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Karena lokasinya paling jauh dari kantor kecamatan, warga Desa Cisarua kurang informasi tentang pentingnya akta perkawinan.

Sebagian warga malah menganggap surat itu bukan hal prioritas. Akibatnya banyak pasangan suami-istri yang belum memilikinya.

Atas dasar itulah Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta melaksanakan program penyuluhan “Pidana Akta Perkawinan dan Keuntungan dari Sisi Ekonomi, Kesehatan dan Pemerintahan “

Penyuluhan ini yaitu untuk memberikan informasi akan pentingnya akta perkawinan bagi pasangan suami-istri bagi masyarakat yang berada di Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Penyuluhan yang diadakan ini mendatangkan dosen dari Universitas 17 Agustus 1945 yaitu Anton Sudanto, SH.,MH. sebagai pembicara dari penyuluhan tersebut. Warga setempat, Ketua RW, Ketua RT, Ibu-ibu PKK dan para guru yang berjumlah 50 orang sangat antusias mengikuti acara ini.

“Akta Perkawinan penting buat anak dan keturunan kita. Sebutan anak haram tidak terjadi dan secara hukum waris, semua warisan akan jatuh ke anak. Akta Perkawinan sangat bermanfaat dan mulai sekarang, bagi bapak dan ibu yang sudah menikah tetapi belum membuat akta perkawinan, maka segeralah untuk membuat akta perkawinan. Tidak ada kata terlambat,” kata kata calon doktor ilmu hukum UTA ’45,  Anton Sudanto, SH, MH.

Anton mengaku prihatin melihat masyarakat Desa Cisarua yang belum menyadari pentingnya akta perkawinan, terutama karena adanya ancaman pidana bagi yang membuat tidak pada tempatnya alias aspal (asli tapi palsu).

Untuk menginformasikan adanya penyuluhan hukum ini yaitu dengan metode memberikan undangan yang diberikan pada tokoh masyarakat dan juga kepada warga desa sekitar ada juga melalui observasi keliling desa dan juga pengumuman melalui masjid di Kampung Pasir Gabug.

“Dengan diadakannya penyuluhan yang di adakan ini dengan penjelasan yang secara detail dan mudah untuk ditangkap ini membuat warga desa lebih mengenal dan mengetahui akan pentingnya akta perkawinan bagi pasangan suami istri,“ kata tokoh masyarakat setempat, Ajah.

“Semoga tahun berikutnya kegiatan seperti ini akan banyak di desa kami yang diberikan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini,” kata warga lain, Sofiah.