Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Ardli Johan Kusuma.

UTA 45 Prihatin Memudarnya Toleransi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pada Kamis, 15 Agustus 2019, tepat dua hari sebelum perayaan hari kemerdekaan RI, Dosen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu kewajiban tridharma perguruan tinggi. Kewajiban bagi seorang dosen adalah melakukan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian tersebut dilakukan di kabupaten Bogor, tepatnya di SMK Insan Madani, yang terletak di kecamatan Sukajaya. Adapun tema kegiatan yang dipilih adalah “Sosialisasi Gerakan Anti Radikalisme”, kepada generasi muda, dalam hal ini sosialisasi dilakukan kepada siswa dan siswi SMK Insan Madani.

Adanya fakta memudarnya rasa toleransi di tengah masyarakat, banyaknya terjadi kekerasan dan konflik sosial, pertikaian antar kelompok agama, bahkan adanya aksi terorisme yang terjadi, menjadi latar belakang dipilihnya tema kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut. Kegiatan sosialisasi anti radikalisme itu, diketuai oleh Ardli Johan Kusuma, selaku dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, yang sekaligus berperan sebagai pembicara pada acara tersebut.

“Sosialisasi ini dirasa sangat perlu bagi anak muda terlebih lagi untuk pelajar, dengan tujuan meminimalisir masuknya paham-paham radikal yang memicu munculnya tindak kekerasan antar siswa, bahkan pada level yang lebih tinggi, cara berfikir yang radikal dapat memunculkan potensi tindak pidana terorisme,” ucap Ardli Johan Kusuma.

Melalui sosialisasi yang dilakukan tersebut diharapkan para siswa akan lebih berhati-hati dalam memahami dan memilah apakah pengaruh-pengaruh dari luar yang diterima mengandung unsur Radikalisme atau tidak. Karena hal ini akan dapat memberikan pengaruh negatif kepada pelajar serta sekolah pada khususnya, dan ancaman bagi bangsa dan negara pada umumnya. Untuk itu dari siswa siswi sekolah SMK Insan Madani tersebut, nantinya diharapkan dapat ikut mensosialisasikan Bahaya Radikalisme kepada masyarakat di sekitarnya.

Dalam sosialisasi tersebut Ardli Johan Kusuma menyampaikan pengertian dari Radikalisme, “Radikalisme dapat didefinisikan sebagai paham, aliran, atau cara berfikir yang menginginkan adanya suatu perubahan atau pembaharuan sosial atau politik secara total (sampai ke akar-akarnya) dan secara revolusioner dengan cara kekerasan atau sikap-sikap yang ekstrim.”

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa radikalisme tidak selalu beririsan dengan agama (terutama agama Islam), seperti yang berkembang dalam pemahaman mayarakat secara umum dewasa ini, tetapi potensi cara berpikir yang radikal juga bisa muncul dalam semangat keagamaan, semangat nasionalisme, semangat marxisme, semangat demokrasi, semangat liberal, serta ideologi yang lainnya

Semua itu memunculkan potensi lahirnya radikalisme. Hal ini terjadi ketika sang penganut idieologi tertentu baik yang berbasis nasionalisme, keagamaan, kebebasan, dan lainnya itu terlalu berfikir radikal dalam memahami idologi yang diyakininya tersebut. Ketika individu atau kelompok sudah melihat ideologi yang diyakininya dengan cara yang radikal, kemudian akan memunculkan keinginan untuk melakukan perubahan dalam tatanan sosial politik sesuai dengan keyakinan ideologi yang dianutnya secara total melalui cara-cara yang ekstrim, karena muncul ketidaksanggupan untuk bersikap toleran terhadap pihak yang tidak sejalan dengan ideologi atau pemikiran yang diyakini tersebut. Dan saat itulah muncul potensi kekerasan yang terjadi dan bisa jadi menimbulkan tindak pidana terorisme.

Dalam acara tersebut, Ardli Johan Kusuma juga menjelaskan relasi antara radikalisme dan terorisme. Menurutnya, “Radikalisme dan terorisme adalah dua hal yang sebenarnya berbeda dan terpisah. Namun dewasa ini orang sering menyandingkan konsep radikalisme dengan terorisme, karena dalam konteks tertentu cara berfikir yang radikal memang dapat memicu tindakan kekerasan, termasuk tindak pidana terorisme. Relasi antara dua konsep yang sejatinya berbeda tersebut dapat digambarkan bahwa radikalisme atau cara berfikir yang radikal berada pada dimensi ide atau fikiran yang kemudian menjadikan sebuah motivasi bagi individu ataupun kelompok untuk melakukan tindakan kekerasan yang kemudian dianggap sebagai sebuah teror dan diklasifikasikan sebagai tindak pidana terorisme. Sederhanyannya, radikalisme adalah cara berfikir, sedangkan terorisme adalah salah satu cara atau strategi yang dipilih dalam merealisasikan cara berfikir yang radikal tersebut,” tambahnya.

Untuk meminimalisir penyebaran radikalisme atau sering disebut sebagai radikalisasi, pria yang sering disapa Don Johan itu memberikan beberapa tips kepada para siswa dan siswi di SMK Insan Madani untuk mencegah masuknya paham Radikalisme. Adapun beberapa cara yang disampaikan untuk meminimalisir munculnya paham radikal di antaranya seperti: Memahami ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, meminimalisir kecemburuan sosial, menjaga persatuan dan kesatuan, mendukung aksi pedamaian, meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan, menjaga sikap toleransi, serta menyaring informasi yang didapatkan. (pr)