JAKARTA (IndependensI.com) – Jon Riah Ukur Ginting (46 tahun) atau pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial. Jonru–begitu ia biasa dipanggil dilaporkan oleh Muannas Al Aidid, anggota Badan Advokasi dan Hukum Partai Nasdem ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Ya, betul, Jonru dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Di bagian lain, menanggapi laporan dirinya ke Polda Metro Jaya, Jonru Ginting mengaku pihaknya sudah mengetahui pelaporan dirinya soal ujaran kebencian tersebut. Jonru mengaku dirinya akan didampingi pengacara papan atas dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
Sebagaimana dikutip detik.com, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Jonru dilaporkan atas postingan ujaran kebencian di media sosial sekitar bulan Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak yang melaporkan Jonru dalam kasus ujaran kebencian itu adalah Muannas Al Aidid dari Partai Nasdem. Laporan itu atas inisiatif pribadi Muannas. “Muannas merupakan pengurus Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) NasDem. Munannas adalah anggota Bahu Nasdem DKI Jakarta, “Laporan itu atas nama pribadi,” kata Ketua Umum Bahu NasDem Taufik Basari, Jumat (1/9/2017) pagi.
Menurut Taufik, pelaporan itu adalah hak warga negara, kata Taufik, sehingga tak berkaitan dengan NasDem. “Setiap orang yang aktif di organisasi tertentu bukan berarti tindakannya terkait dengan organisasi itu. (Pelaporan) tidak terkait partai,” katanya.
Diwawancara terpisah, Sekjen DPW NasDem DKI Wibi Andrino juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Muannas tak terkait organisasinya. Sementara itu, Muannas hingga pagi ini belum bisa dihubungi.