Anggota Pansus Hak Anget KPK Masinton Pasaribu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Apa Yang Kau Cari Masinton?

Loading

IndependensI.com – Judul di atas mirip dengan judul sebuah film terbaik di tahun 1969 yakni Apa Jang Kau Tjari Palupi? Film tersebut memenangi Festival Film Asia (FFA) Tahun 1970. Film itu mengisahkan, Haidar, pengarang yang sedia melarat demi mempertahankan kejujuran dan kebenaran.

Sebaliknya sang isteri, Palupi (Farida Syuman) adalah wanita yang tak bisa memberikan cintanya kepada siapapun, kecuali kepada dirinya sendiri. Karenanya, Palupi merasa tidak bahagia, walau telah diizinkan bermain film.

Di situ dia merasa iri kepada Putri, kekasih Chalil, sang sutradara. Palupi mendekati Chalil begitu rupa, sehingga sutradara itu jadi menjauhi Putri. Kemudian Palupi tertarik kepada seorang pengusaha muda, Sugito. Melihat hal itu Chalil menjauhi Palupi, dan kembali ke kekasih lamanya, Putri. Apa sesungguhnya yang dicari Palupi?

Naskahnya ditulis Arsul Sani dan Satyagraha Hoerip, disutradarai Asrul Sani sendiri, sesuai dengan judulnya, apa yang dicari Palupi tetap pertanyaan, adegan dan ceritanya gantung. Film itu beredar tahun 1970-an di layar lebar bioskop-bioskop.

Setelah 47 tahun, “Apa Jang Kau Tjari Palupi” (ejaan lama), menjadi terkenang kembali dengan dianalogikan dengan “Apa Yang Kau Cari Pansus KPK?”. Sebagai negara demokratis dan yang berdasarkan atas hukum, kita hormati kehadiran Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) sebagai suatu hasil Keputusan Rapat Paripurna DPR, bagaimanapun keberadaannya sudah menjadi pengetahuan publik termasuk Pemerintah dan DPR sendiri.

Mencermati kegiatan anggota Pansus dan keterangan pimpinan dan anggotanya semua tahu katanya memperkuat KPK.  Benar tidaknya, tentu hasil akhirnya yang nanti menentukan.

Sebagaimana diketahui bahwa Pansus ini menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi e-KTP, di mana salah seorang yang terkait Miryam Haryani mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan. Kalau dalam BAP dia mengakui telah ditekan beberapa rekannya anggota dewan sementara di persidangan dikemukakan bahwa yang menekan itu adalah penyidik KPK.

Tetapi masyarakat tahu bahwa KPK itu bagaimana dan mengapa, yang intinya menguntungkan bangsa ini atau sebaliknya? Sehingga apapun yang dikemukakan Pansus tidak otomatis dicerna masyarakat.

Sebab tanpa KPK bangsa ini tidak akan bisa membangun, hasil nyatanya, harga BBM sudah sama di seluruh Indonesia. Harga semen sudah Rp. 500.000,– di Papua dari sebelum-sebelumnya Rp. 2.000.000,– lebih/zak. Sehingga walaupun seberapa banyak saksi yang ditampilkan Pansus tidak akan membangun image Pansus KPK.  Justru sebaliknya semakin terlihat apa adanya.

Kita menghormati bahwa DPR itu berwenang untuk melakukan pengawasan sebagai salah satu tugasnya. Kita tidak mempersoalkan apakah KPK sebagai lembaga eksekutif yang bisa diawasi atau KPK sebagai kuasi judikatif, termasuk apakah Pansus itu sah atau tidak, biarlah nanti Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan.

Yang membuat masyarakat sekarang gemas kadang-kadang, adalah bagaimana nanti akhir Pansus KPK DPR dengan KPK? Apakah benar-benar akan membangun KPK semakin kuat dan berwibawa atau justru sebaliknya akan meruntuhkan KPK? Atau hasil Pansus itu biasa-biasa saja, layu sebelum berkembang?

Harus diakui bahwa kehadiran Pasus KPK dan kegiatannya cukup membingungkan semua pihak, karena terjadi perbedaan pendapat tentang keabsahannya termasuk kewenangannya mengadakan pengawasan terhadap KPK telah menjadi perdebatan publik.

Yang paling menarik adalah kehadiran anggota Pansus KPK, bernama Masinton Pasaribu dari Fraksi PDI-P mendatangi KPK. Masinton Pasaribu membawa koper berisi pakaian siap untuk ditahan dan “menantang” Ketua KPK agar menangkapnya dengan memberikan rompi oranye. Hebat kali Masinton Pasaribu ini, bah!

Masinton menanggapi ujaran Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan, kalau ada yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi dapat dikenakan obstruction of justice (mengganggu proses peradilan).

Dari segi komunikasi politik, Masinton Pasaribu harus dipuji dengan keberaniannya melakukan itu sebab tidak semua anggota DPR mampu melakukan itu. Satu-satunya yang berani cuma Masinton Pasaribu yang bersuara vokal menantang KPK untuk menahannya.

Mengapa? Karena Masinton Pasaribu pasti tahu dan sadar bahwa  dia tidak akan mungkin ditangkap KPK. Sebab untuk memproses suatu obstruction of justice harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu pertanyaan berikutnya, selain tujuan komunikasi politik, harapan kita mudah-mudahan Masinton Pasaribu jujur kepada dirinya, bahwa dia  melakukan itu semua sebagai anggota dewan yang terhormat.

Sambil menunggu hasil dari Pansus KPK serta akibatnya bagi lembaga KPK sebagai pemberantasan korupsi yang dibentuk berdasar Undang-undang, barangkali bisa juga kita bertanya: “Apa Yang Kau Cari Masinton?” (Bch)