Saatnya Masyarakat Jawa Tengah Pilih Pemimpin Anti Radikalisme

Loading

IndependensI.com – Jawa Tengah dikenal sebagai daerah yang merupakan kubu kelompok nasionalis sejak zaman kemerdekaan hingga reformasi. Kelompok-kelompok nasionalis diidentikan dengan partai-partai politik nasionalis.

Di Jawa Tengah, PDI Perjuangan dianggap mewakili partai politik yang paling nasionalis dibandingkan partai-partai politik lainnya. Banteng moncong putih dipersepsikan sebagai partai politik penjelmaan spirit Bung Karno selaku The Founding Father’s atau pendiri negara Indonesia. Sebagai partai yang beraliran nasionalis maka PDIP memiliki komitmen yang jelas dan tegas dalam rangka melindungi, mengayomi semua komponen bangsa yang berbed-beda suku, agama, ras , golongan dan antar golongan.

Pada Pilkada Jawa Tengah ini PDIP dan sejumlah parpol mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin berhadapan dengan pasangan yang diusung Gerindra, PKS dan PKB yakni Sudirman Said-Ida Fauziah. Pilkada kali ini memiliki momentum yang sangat penting di tengah merebaknya radikalisme dan terorisme yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Indonesia sedang menghadapi ujian yang sangat berat terutama dalam beberapa waktu terakhir dimana terjadi serangan oleh kelompok teroris di rumah tahanan Mako Brimob depok yang menyebabkan gugurnya 5 orang polisi bhayangkara negara.

Hanya selang 2 hari terjadi serangan yang dilancarkan para teroris terhadap gereja dan kantor polisi di Surabaya yang menyebabkan jatuhnya banyak korban. Serangan teror yang terjadi telah menyebabkan ancaman bagi stabilitas keamanan nasional.
Sementara di sisi lain dari segi payung hukum penanggulangan masalah terorisme juga masih terkatung-katung karena Pansus yang membahas revisi UU Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme mengalami kemacetan. Adapun yang duduk sebagai Ketua Pansus adalah politisi Partai Gerindra, bernama Muhammad Syafi’i. Gerindra tampaknya ingin menghambat atau menghalang-halangi pemberlakuan UU Tindak Pidana Terorisme demi kepentingan politiknya sendiri sehingga mengabaikan kepentingan nasional.

Pansus ini sengaja menunda-nunda pembahasan karena partai politik seperti Gerindra tidak memiliki komitmen yang jelas dan tegas dalam mencegah dan memberantas terorisme. Pada hal RUU ini nantinya penting sebagai dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk memberantas terorisme. Selama ini UU No. 15 Tahun 2003 yang merupakan penetapan Perppu No 1 tahun 2002 belum mencakup semua pendekatan hukum yang dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme.

UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdiri dari VIII Bab dan 47 Pasal. Dari 47 Pasal itu, 14 Pasal di antaranya merupakan penjelasan apa itu Tindak Pidana Terorisme; 5 Pasal tentang Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme; dan 11 Pasal tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.

Dalam UU No.15/2003 tidak ada pasal yang mengatur tentang pencegahan dan tak ada yang mengatur tindakan penegakan hukum secara proaktif. Bertahun-tahun jaringan teroris bergerak leluasa, didukung orang-orang yang sadar atau tidak sadar turut mengkampanyekan radikalisme yang mengarah ke terorisme.

Peneliti Pusat Kajian Keamanan Nasional Ali Asghar menyebut, kecenderungan evolusi terorisme mengarah ke self organizing terrorism/lone wolf. Para teroris bergerak secara otonom, aktor dan individu dapat membentuk jejaring komunitas baru dengan mandiri tanpa harus berafiliasi terhadap organisasi atau jejaring besar yang ada. Itu artinya penanganannya lebih sulit.

Di media mainstream maupun sosial media, terang-terangan beredar berita sejumlah warga negara bersimpati pada radikalisme yang mengarah pada terorisme. Mereka pergi dan dilatih di Afghanistan, juga Suriah. Tak ada yang bisa melakukan pencegahan. Di sosial media mudah ditemui pernyataan simpati pada gerakan radikalisme yang mengarah terorisme. Tak ada yang bisa melarang.

Komitmen Gerindra yang tidak jelas terhadap pemberantasan terorisme bisa dianggap oleh masyarakat bahwa partai politik oposisi ini melakukan pembiaran terhadap radikalisme dan terorisme. Ini tentu tidak sesuai dengan jargon Gerindra yang menyatakan diri sebagai partai nasionalis dan menjunjung tinggi pluralisme. Pada kenyataannya justru melakukan pembiaran dan menumbuhsuburkan radikalisme dan terorisme.

 

Masyarakat Jateng

Sudah saatnya para calon pemilih dalam Pilkada Jawa Tengah 2018 bersikap tegas melawan radikalisme dan terorisme dengan cara tidak memilih cagub yang diusung oleh parpol yang melakukan pembiaran dan mendukung tumbuh suburnya radikalisme dan terorisme. Masyarakat Jateng harus mengambil sikap yang tegas dengan memilih cagub yang didukung partai politik yang benar-benar memiliki semangat nasionalis dan bukan cagub yang diusung oleh parpol yang pro kepada kelompok radikal yang menggunakan isu terorisme hanya untuk tujuan pencitraan.

Pasca aksi terorisme yang melanda sejumlah gereja dan markas kepolisian Surabaya, Ganjar Pranowo sebagai kandidat cagub yang memperjuang nasionalisme serta anti pada tindakan-tindakan radikalisme dan terorisme langsung menyatakan sikapnya yang jelas. “Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ledakan di Gereja Santa Maria dan sejumlah gereja lain di Surabaya. Semoga rasa persaudaraan kita tidak terkoyak. Mari kita bergandengan tangan dengan seerat-eratnya bahwa kita warga bangsa Indonesia ini waras, punya hati, punya rasa cinta dan welas asih serta budi pekerti. Kenapa ada yang tega melukai sesama apalagi tidak pernah kita ketahui apa salahnya? Aparat kita minta segera bertindak, kita semua dukung penuh dan lawan segala aksi teror!”.

Hal ini berbeda dengan cagub yang diusung Gerindra yakni Sudirman Said yang belum atau tidak menunjukkan sikap yang jelas dalam mengecam tindakan terorisme di Surabaya. Sudirman Said mungkin sama seperti Ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme yang menganggap masalah ini bukan masalah serius bagi bangsa dan negara.