Ketua MA Hatta Ali (Dokumentasi)

Gagal Wujudkan Peradilan Bersih, Ketua MA Didesak Mundur

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali didesak mundur dari posisinya karena dianggap gagal melakukan reformasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

“Hatta Ali bisa disebut telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Jumat (8/9/2017).

Hal ini diungkapkan Abdul Hamim terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Tipikor Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan pada Kamis (7/9/2017).

“OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Padahal pengadilan sebagai ujung tombak dan benteng terakhir bagi pencari keadilan seharusnya terus dilakukan perbaikan, salah satunya dengan cara membasmi mafia hukum,” katanya.

Abdul Hamim mengatakan LBH Keadilan menilai menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan, sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya.

LBH Keadilan mengutip data ICW bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi dan lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi.

Abdul Hamim mengatakan pihaknya mengaprsiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Tersangka Penyuap Hakim Bengkulu Ditahan KPK

KPK pada Kamis (7/9/2017) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka: Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti).

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Syuhadatul Islamy (Swasta/ Pemberi Suap) disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.