BEKASI (IndependensI.com) – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan semua jajarannya tidak mempersulit warga masyarakat dalam semua urusan. Berikan pelayanan yang baik dan cepat pada masyarakat.
Penegasan itu disebutkan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (11/9/2017).
Saat itu, ia menenukan antrian warga memadati Kantor Disdukcasip Kota Bekasi yang terletak di Jalan Juanda saat mengurus sejumlah administrasi kependudukan. Rahmat langsung menemui warga yang berjubel dan antri menyampaikan keluhan- keluhan terkait palayanan.
Ada warga mengeluh mengenai proses keterlambatan pembuatan e-KTP. Padahal, KTP sangat dibutuhkan mengurus kebutuhannya.
Walikota menjelaskan bahwa blanko e-KTP dikirim dari Kemendagri dan Pemprov Jabar secara bertahap, sehingga pencetakan tidak langusnung dilakukan. Namun dari Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat keterangan (suket) sambil menunggu blanko KTP.
Rahmat menelusuri lantai dasar. Di lantai dasar untuk mengurus pelayanan Kartu Keluarga, Surat Kematian, Akta Kelahiran dengan antrian yang sangat padat.
Rahmat kepada warga menjelaskan bahwa sejak 1 September 2017 lalu, ia telah tetapkan bahwa pelayanan mengenai Kartu Keluarga, Akta Lahir atau Surat Kematian apalagi e- KTP, jika sudah selesai diproses langsung diantar staf kelurahan, kecamatan ataupun dinas terkait ke rumah warga.
Tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Lapor saya jika terjadi pungutan liar, semua sudah menjadi tranparansi pelayanan, dan jika memang perlu, lapor di Call Center di 1500-444, katanya di hadapan warga.
Semua pengurusan surat harus tetap dengan simplikasi pelayanan yang langsung tanggap dan cepat, agar warga hanya mengantar berkas yang diurus.
“Simplikasi tersebut untuk mempermudah proses pelayanan bagi warga. Jangan mempersulit warga apalagi sampai berbulan bulan untuk mengurus surat-surat, ujar Rahmat. (jonder sihotang)