Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya, Gelora Tarigan SH MH, dan Rektor UTA’45 Dr Virgo Simamora, MBA, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (12/9/2017). (Krisman Kaban/independensi.com)

Ketua Dewan Pembina UTA’45 Siap Ungkap Fakta

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono, siap membuka fakta tentang perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prof Dr Thomas Noah Peea (almarhum) dan notaris Asep Dudi Suwardi, SH.

Pernyataan itu disampaikan Rudy usai menyaksikan kelanjutan persidangan perkara Nomor 284/Pdt.G/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Rudy sebenarnya diajukan sebagai saksi tapi gagal memberikan kesaksiannya karena kekeliruan teknis.

Sebagai saksi, mantan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UTA’45 itu seharusnya tidak berada di dalam ruang sidang ketika saksi lain dimintai keterangan. Rudy hadir saat saksi lain, Dr Hotma Sibuea, MH, memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim.

“Buat saya bukan satu masalah besar. Saya hadir di sini sebagai saksi hanya ingin melihat secara langsung seperti apa sih peradilan di Indonesia, yang selama ini digembar-gemborkan begitu rusaknya sehingga presiden harus turun tangan,” kata Rudy.

Putra Ketua Dewan Pengawas Yayasan 17 Agustus 1945 Beri Kesaksian

“Jadi pada prinsipnya kita ingin peradilan yang bersih. Kita ingin keadilan buat seluruh bangsa ini. Bapak Jokowi (Presiden Joko Widodo) selaku pemimpin tertinggi sudah mencanangkan Pancasila harus menjadi dasar bagi kita semua,” ujarnya.

“Kami dari dunia pendidikan harus bisa memastikan hal itu. Prosesnya masih panjang. Kita lihat saja sampai ke mana,” kata Rudy.

Menjawab pertanyaan apakah dia kecewa karena gagal menyampaikan kesaksian, Rudy mengaku siap mengikuti peraturan.

“Karena sudah disebutkan sebagai aturan persidangan, kami ikuti saja. Tidak apa-apa. Tapi mudah-mudahan hakim bisa membuka ruang untuk mendengarkan saksi fakta yang berbicara. Jika tidak diizinkan, bagaimana kita bisa membuat masalah ini menjadi terang benderang,” kata Rudy.

“Bahwa nanti itu mau dicatat sebagai alat bukti atau hanya didengar kesaksiannya, itu pertimbangan hakim. Tapi saksi fakta harus didengar. Karena sebuah kesaksian harus dibuka selebar-lebarnya kalau kita mau mendapatkan keadilan. Kalau kita membuka akses untuk keadilan, semua bukti harus dibuka.”

“Saya orang yang paling mengetahui dari semua kejadian ini. Saya ingin membuka fakta yang ada. Kami juga tidak ingin membuat hakim terjebak dalam satu dilema karena kekurangan alat bukti.”

“Sekarang yang berperkara adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi. Kami berprinsip kebenaran dan keadilan adalah yang utama. Dengan benar, kami harus bisa mendapatkan keadilan. Dengan salah, hukuman harus dijatuhkan,” kata Rudy memaparkan.

Kuasa hukum penggugat, Gelora Tarigan, SH, MH, mengatakan tetap akan mengajukan Rudy sebagai saksi. Gelora juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak memperingatkan tentang keberadaan saksi di ruang sidang.

“Biasanya hakim menanyakan apakah di antara hadirin ada saksi. Sayangnya hal itu tadi tidak dilakukan oleh hakim,” kata Gelora.

Sementara itu, Hotma sebagai saksi di bawah sumpah, mengatakan bahwa dia mengetahui adanya pencatutan nama anggota dewan pembina oleh tergugat.

One comment

  1. Semoga ada perbaikan peradilan di negara kita ini. Ini harapan dari masyarakat agar hidup dengan tenang dan bangga sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki sistim peradilan yang baik dan benar. Amiiiin!

Comments are closed.