JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45), Thomas Noah Peea, diputus bersalah. Putusan itu dibacakan Hakim Djoko Indiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Thomas, terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pencatutan nama mantan bendahara UTA’45, Yovita L Ani Wilujeng pada 2011. Nama Yovita disalahgunakan Thomas untuk membuat akta Nomor 1 tanggal 12 Februari 2014 di hadapan notaris Asep Dudi Suwardi di Tangerang.
Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp1.206.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar. Namun tuntutan itu tidak diterima hakim karena penggugat tidak mampu membuktikan kerugiannya.
Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan penggugat agar tergugat menyatakan permohonan maaf di media massa nasional. Alasannya, tergugat sudah meninggal dan ahli warisnya, yaitu istri dan anak-anaknya, tidak bisa menanggung kesalahan yang dilakukan Thomas semasa hidup.
Ketua Dewan Pembina UTA’45, Rudyono Darsono, yang datang bersama para pimpinan Kampus Merah Putih, menyatakan puas atas keputusan hakim.
“Persidangan hari ini saya rasa satu persidangan yang sangat fair. Sebagai orang dari dunia pendidikan tinggi, kami tidak mengejar materi,” kata Rudy usai mendengarkan putusan hakim.
“Kami hanya menginginkan sebuah kebenaran terhadap gugatan yang kami ajukan tentang sebuah perkara yang dilakukan oleh seseorang ang kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Berdasarkan apa yang kami punya, yang kami pegang di 17 Agustus, yaitu tentang kebenaran, kami melihat keadilan dari Bapak Hakim yang Mulia. Beliau telah menjalankan persidangan ini dengan sangat baik,” kata Rudy.
“Putusannya sudah tepat karena tergugatnya sendiri sudah meninggal. Dengan meninggalnya tergugat, kami tidak berharap terlalu banyak. Kami hanya ingin mendapatkan sebuah legalitas dari pengadilan bahwa tergugat sudah melakukan pelanggaran hukum, melakukan perbuatan semena-mena yaitu memakai nama orang tanpa izin,” ujarnya memaparkan.