Gelora Tarigan (kanan) menerima ijazah doktor bidang hukum dari ketua tim penguji Amir Santoso di kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (26/9/2017). (Henri Loedji/IndependensI.com)

Teliti Fungsi Hakim, Gelora Tarigan Raih Gelar Doktor

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Gelora Tarigan, meraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta.

Gelora dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah menjalani ujian terbuka di kampus Jayabaya, Selasa (26/9/2017). Dosen hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45) itu mendapatkan gelarnya lewat disertasi berjudul “Fungsi Hakim dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana terhadap Putusan di Luar Dakwaan”.

Dalam karya ilmiahnya, Gelora meneliti eksistensi putusan hakim di luar dakwaan dan putusan hakim di luar dakwaan sebagai pembaharuan hukum acara pidana. Dia menemukan bahwa kadang hakim mengeluarkan putusan di luar dakwaan dengan pertimbangan rasa keadilan.

Gelora memberikan contoh beberapa perkara yang putusannya di luar dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satunya adalah Putusan Kasasi No 689 K/Pid/2011 dalam kasus penganiayaan terdakwa Siti Sulaiha alias Lili. Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Parigi No 135/Pid.B/2009/PN Perigi bertanggal 20 Juli 2010.

Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dengan hukuman penjara dua bulan. Tapi Lili tidak perlu masuk penjara karena MA memberikan hukuman percobaan empat bulan. Barang bukti berupa satu pasang sandal dikembalikan kepada yang berhak yaitu Radiah Dullah Ku’umu alias Diah.

“Putusan di luar dakwaan memang masih menjadi perdebatan. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Tapi, hakim memang kadang harus melakukannya demi keadilan,” kata Gelora di depan tim penguji yang dipimpin Prof H Amir Santoso, M Soc, Sc, PhD.

Gelora, yang juga meraih gelar S1 dan S2 di Jayabaya, menyarankan agar putusan di luar dakwaan diberikan tempat dalam praktik peradilan untuk mengisi kekosongan hukum. Tujuannya agar ada satu kesatuan sikap dalam menjawab berbagai permasalahan hukum tentang tepat atau tidak tepatnya putusan hakim.